SAATNYA PANCASILA TAK SEKADAR REFLEKSI FILOSOFIS

Berbagai persoalan hidup bangsa yang dialami oleh negara kita akhir-akhir ini seolah tak pernah ada habisnya. Dari anarkisme para intelektual muda yang terjadi di dalam kampus hingga  di jalanan, tawuran pelajar antara sekolah, antar kampus bahkan aksi massa antar warga yang melibatkan  dua kelurahan yang bertetangga. Korupsi merajalela di tingkat parlemen hingga di tingkat desa amat sangat memprihatinkan kita. Belum lagi dengan degradasi moral yang dialami generasi muda yang begitu permisif terhadap globalisasi tanpa ada upaya filterisasi budaya ketimuran. Pertanyaannya kemudian apa lagi yang mengikat kita sebagai sebuah bangsa dan negara, jika beragam persoalan yang datang silih berganti ini tak mampu dielaborasi bahkan direpresentasi sebagai sebuah  pandangan hidup bangsa yang kita kenal dengan sebutan Pancasila. Kita tahu bersama bahwa Pancasila  merupakan pandangan hidup bangsa  yang berakar dalam kepribadian bangsa Indonesia. Dalam pandangan hidup itu terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan. Dan yang dianggap baik. Oleh karena itu muncul tekad untuk mengusahakan serta mempertahankannya. Dalam pandangan hidup itu termuat  juga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Untuk melestarikan nilai-nilai tersebut, maka pancasila secara konstitusional telah dikukuhkan sebagai dasar Negara. Pengukuhan secara konstitusional ini dilakukan secara terus-menerus sejak proklamasi hingga sampai saat ini. (Widjaja,1984:89-97). Pancasila diterima sebagai dasar Negara, disamping sebagai pandangan hidup bangsa, berarti nilai-nilai pancasila selalu harus menjadi landasan bagi pengaturan serta penyelenggaraan Negara. Hal ini memang telah diusahakan dengan menjabarkan nilai-nilai pancasila kedalam peraturan perundangan yang berlaku. Pengakuan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, membawa konsekuensi bahwa nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku manusia Indonesia. Tanpa adanya perwujudan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan yang nyata, berarti pancasila hanya sebagai hiasan Pembukaan UUD 1945 (Tim Pembinaan Penatar dan Bahan Penataran Pegawai R.I,1981:21-24). Agar dapat mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan yang nyata, perlu kiranya terlebih dahulu memahami nilai-nilai serta jenis nilai yang terkandung  dalam Pancasila.(Wahana,1983:66).Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai dasar Negara Pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi nasional  nampaknya masih membutuhkan eksplanasi yang cukup memadai.      


Yunan_Syahpora

What to say about me? I have wonderful friends.I am passionate about teaching and creative expression.In my spare time, I read a lot of Interest Book, love TV, IT gossip, movies and most of all is football. I'm blessed with an amazing family and close friends.

Lebih baru Lebih lama