TINJAUAN SINGKAT KEARIFAN LOKAL

Kearifan lokal seringkali disinonimkan dengan kebijakan lokal “local wisdom” atau pengetahuan lokal “local knowledge” atau kecerdasan lokal “local genious” atau seringkali pula disebut dengan “indigeneous knowledge”. Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai pandangan hidup dan pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah di dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Pengetahuan ini dapat berupa norma, nilai dan kepercayaan yang melandasi perilaku suatu masyarakat yang terkadang diekspresikan dalam mitos dan tradisi. Perangkat ini (kearifan lokal/kearifan lingkungan) dapat dilakukan secara sadar atau tidak sadar oleh masyarakat yang berimplikasi pada pelestarian lingkungannya (Keesing, 1981). Sehingga salah jika ada anggapan bahwa kearifan lokal itu kuno, terbelakang, statis dan tidak berubah. Karena pengetahuan ini diciptakan dan dikembangkan setelah melewati berbagai uji coba dan inovasi oleh masyarakat itu sendiri sehingga mereka lebih cepat beradaptasi dengan kondisi yang baru. Haba (2007) menyebutkan ada enam fungsi kearifan lokal. Pertama, sebagai penanda identitas sebuah komunitas. Kedua, elemen perekat (aspek kohesif) lintas warga, lintas agama dan kepercayaan. Ketiga, kearifan lokal bersifat tidak memaksa atau top down karenaya daya ikatnya lebih mengena dan bertahan, Keempat, kearifan lokal memberikan warna kebersamaan bagi sebuah komunitas. Kelima, local wisdom akan mengubah pola pikir dan hubungan timbal balik individu dan kelompok dengan meletakkannya di atas common ground/kebudayaan yang dimiliki. Keenam, kearifan lokal dapat berfungsi sebagai sebuah mekanisme bersama untuk menepis berbagai kemungkinan yang meredusir, bahkan merusak solidaritas komunal yang dipercayai berasal dan tumbuh di atas kesadaran bersama dari sebuah komunitas terintegrasi. Kemampuan bertahan atau potensi kreatif untuk memunculkan kembali suatu kearifan lokal dalam komunitas, oleh Winarto dan E. M. Choesin (2001) mengemukakannya melalui hasil studinya pada masyarakat petani di Ciasem (Subang) dan Kabupaten Indramayu. Menurutnya, dua karakteristik dasar dari kebudayaan, yakni aspek sentripetal dan sentrifugal juga ditemukan dalam hal meninjau kearifal lokal atau pengetahuan lokal pada masyarakat petani di lokasi studi. Setiap kebudayaan memiliki kekuatan untuk bertahan, langgeng, dan direproduksi dalam kehidupan individu maupun antargenerasi merupakan suatu realita yang menunjukkan daya sentripetal kebudayaan dalam kehidupan sosial. Sementara realitas keberagaman, ketidakkonsistenan, dan perubahan, pada sisi lain, menunjukkan daya sentrifugal suatu kebudayaan. Pada kedua sisi kebudayaan tersebut, pengetahuan lokal pada suatu masyarakat ditampilkan dan dinegosiasikan dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Searah dengan hal di atas, Santoso (2006) mengemukakan aspek dinamis dari pengetahuan lokal dan segenap identitas lokal lainnya sebagai bukan sesuatu yang sudah selesai, sebagaimana diyakini orang selama ini. Pengetahuan, nilai, dan identitas lokal hampir selalu mengalami renegosiasi dan reproduksi, sebagai konsekwensi dari adanya proses kreatif sekaligus keterlibatan masyarakat dalam setiap gerak perubahan. Untuk mengamati dan menunjukkan perwujudan kearifan lokal suatu kelompok masyarakat, individu dapat menjadi unit analisis. Hasil dari praktik sebagai struktur “ekstra-personal” terdiri dari kejadian dan praktik keseharian yang terjadi di sekitar individu dan diamatinya, yang mengumpan balik pada “struktur intra-personal” individu yang bersangkutan (Choesin, 2002)
Sumber: Deskripsi Penelitian Kearifan Lokal-Syafrudin Amin dkk (Universitas Khairun Ternate)
Yunan_Syahpora

What to say about me? I have wonderful friends.I am passionate about teaching and creative expression.In my spare time, I read a lot of Interest Book, love TV, IT gossip, movies and most of all is football. I'm blessed with an amazing family and close friends.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama