Berbagai persoalan hidup bangsa yang dialami oleh negara kita akhir-akhir ini seolah tak pernah ada habisnya. Dari anarkisme para intelektual muda yang terjadi di dalam kampus hingga di jalanan, tawuran pelajar antara sekolah, antar kampus bahkan aksi massa antar warga yang melibatkan dua kelurahan yang bertetangga. Korupsi merajalela di tingkat parlemen hingga di tingkat desa amat sangat memprihatinkan kita. Belum lagi dengan degradasi moral yang dialami generasi muda yang begitu permisif terhadap globalisasi tanpa ada upaya filterisasi budaya ketimuran. Pertanyaannya kemudian apa lagi yang mengikat kita sebagai sebuah bangsa dan negara, jika beragam persoalan yang datang silih berganti ini tak mampu dielaborasi bahkan direpresentasi sebagai sebuah pandangan hidup bangsa yang kita kenal dengan sebutan Pancasila. Kita tahu bersama bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang berakar dalam kepribadian bangsa Indonesia. Dalam pandangan hidup itu terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan. Dan yang dianggap baik. Oleh karena itu muncul tekad untuk mengusahakan serta mempertahankannya. Dalam pandangan hidup itu termuat juga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Untuk melestarikan nilai-nilai tersebut, maka pancasila secara konstitusional telah dikukuhkan sebagai dasar Negara. Pengukuhan secara konstitusional ini dilakukan secara terus-menerus sejak proklamasi hingga sampai saat ini. (Widjaja,1984:89-97). Pancasila diterima sebagai dasar Negara, disamping sebagai pandangan hidup bangsa, berarti nilai-nilai pancasila selalu harus menjadi landasan bagi pengaturan serta penyelenggaraan Negara. Hal ini memang telah diusahakan dengan menjabarkan nilai-nilai pancasila kedalam peraturan perundangan yang berlaku. Pengakuan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, membawa konsekuensi bahwa nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku manusia Indonesia. Tanpa adanya perwujudan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan yang nyata, berarti pancasila hanya sebagai hiasan Pembukaan UUD 1945 (Tim Pembinaan Penatar dan Bahan Penataran Pegawai R.I,1981:21-24). Agar dapat mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan yang nyata, perlu kiranya terlebih dahulu memahami nilai-nilai serta jenis nilai yang terkandung dalam Pancasila.(Wahana,1983:66).Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai dasar Negara Pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi nasional nampaknya masih membutuhkan eksplanasi yang cukup memadai.
Tags:
Filsafat Pancasila